Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

HUKUM MEMBATALKAN PERTUNANGAN

Pertunangan hanya sebatas perjanjian untuk nantinya menuju jenjang pernikahan dan pertunangan bukanlah sebuah pernikahan. Artinya, masing-masing pihak berhak untuk membatalkan . Namun bila tidak ada alasan yang tepat , maka kedua belah pihak dilarang membatalkannya . “Wahai orang-orang yang beriman, tunaikan serta sempurnakan perjanjian-perjanjian kamu” (QS. 5: 1). Dalam hal  ini , pihak yang diputuskan dapat meminta ganti rugi pada pihak yang memutuskan. Pertunangan bertujuan agar masing-masing menguji cinta kasihnya menuju cinta kasih yang murni sebagai dasar perkawinan. Masing-masing supaya saling belajar memahami kepribadian tunangannya, supaya kelak dalam pernikahan bisa saling menerima dan saling melayani Bertunangan adalah salah satu langkah menuju ke jenjang pernikahan. Namun, bagaimana jika  hubungan itu tak bisa berlanjut karena Anda bertengkar terus, Anda tak pernah setuju lagi tentang sesuatu, dan saat Anda tak bersama tunangan Anda, tak ada rasa kehilangan