Pertunangan hanya sebatas perjanjian untuk nantinya menuju jenjang pernikahan dan pertunangan bukanlah sebuah pernikahan. Artinya, masing-masing pihak berhak untuk membatalkan. Namun bila tidak ada alasan yang tepat, maka kedua belah pihak dilarang membatalkannya. “Wahai orang-orang yang beriman, tunaikan serta sempurnakan perjanjian-perjanjian kamu” (QS. 5: 1). Dalam hal ini, pihak yang diputuskan dapat meminta ganti rugi pada pihak yang memutuskan.
Pertunangan bertujuan agar masing-masing menguji cinta kasihnya menuju cinta kasih yang murni
sebagai dasar perkawinan. Masing-masing supaya saling belajar memahami kepribadian tunangannya,
supaya kelak dalam pernikahan bisa saling menerima dan saling melayani
Bertunangan adalah salah satu langkah menuju ke jenjang pernikahan. Namun, bagaimana jika
hubungan itu tak bisa berlanjut karena Anda bertengkar terus, Anda tak pernah setuju lagi tentang
sesuatu, dan saat Anda tak bersama tunangan Anda, tak ada rasa kehilangan sedikitpun.
Salah satu cara agar huungan ini tak saling menyakiti maka jalan keluarnya adalah memutuskan
pertunangan itu. Nah, berikut cara memutuskan pertunangan tanpa meninggalkan rasa sakit hati.
*Jujur
Ini bukan saatnya untuk berbohong mengapa Anda harus berpisah. Mungkin ini sangat aneh
namun kemungkinan pasangan Anda sudah tahu. Komunikasikan alasan mengapa Anda berpisah dan
sebutkan semua pertengkaran tersebut.
*Hindari klise
Jangan ucapkan kata-kata klise seperti," kita tetap berteman,"," ini bukan tentang kamu namun
tentang saya,". Ini tak akan menyelesaikan masalah. Anda katakan sejujurnya mengapa Anda
harus mengakhiri pertunangan tanpa terkesan klise.
*Lakukan itu secara pribadi
Percakapan ini harus dilakukan antara Anda berdua. Memutuskan pertunangan dan memberitahukannya
adalah salah satu percakapan yang paling menimbulkan trauma. Pilih tempat yang aman, Anda berdua,
dan jangan lupa waktu yang tepat
*Bersikap manis
Ingat, bersikap manis apapun yang terjadi di antara Anda berdua. Ini akan sangat sulit. Tak perlu
membawa dan mengutuk tindakan di masa lalu. Jangan ungkit masa lalu dan kesalahan-kesalahan.
Yang penting bersikap manis.
*Kembalikan cincin pertunangan
Jika Anda yang memutuskan pertunangan maka Anda harus mengembalikan cincin itu karena harganya
mahal.Inilah konsekuensinya.
Menurut Konsultan Monty Satiadarma, pernikahan adalah kesepakatan dua belah pihak. Jika salah
satu pihak tidak bersepakat, kapan pun bisa dibatalkan atau ditunda. Memaksakan untuk melangsungkan
suatu pernikahan dengan dilatarbelakangi konflik pun tidak akan menimbulkan kebahagiaan. Adakalanya
Anda dan kakak Anda harus belajar kecewa dan berupaya mengatasi kemarahan, walau hal tersebut
bukan langkah yang mudah. Namun, adakalanya Anda tidak bisa memaksakan kehendak. Sikap
pria itu yang memutuskan hubungan mendadak memberikan indikasi bahwa ia memang bukan orang
yang layak untuk mendampingi kakak Anda dalam meniti kehidupannya. Apalagi jika menurut
Anda hal tersebut sepele dan ia dengan mudahnya membatalkan berbagai rencana tersebut. Sikap
seperti ini besar kemungkinan akan berlanjut di kemudian hari, sekiranya pernikahan tetap dilangsungkan.
Jadi, justru alangkah lebih baik jika dibatalkan, walaupun dengan pengorbanan finansial karena harus
membayar denda atas gedung yang sudah dipesan. Lebih baik mengorbankan finansial sesaat, daripada
mengorbankan kehidupan di masa depan. Menurut hemat saya, memang pernikahan tersebut tidak
perlu dilangsungkan dan hubungan tersebut juga tidak layak untuk diteruskan.
Sedangkan menurut Konsultan Irma Makarim, Anda perlu menyadari bahwa sebuah hubungan
kasih hanya bisa berlanjut apabila memang kedua belah pihak menginginkannya. Bila yang satu
sudah tak lagi merasakan hal itu, maka kurang bijaksana bagi pasangannya untuk memaksakan
hubungan ini. Bukankah lebih baik berpisah sekarang, daripada setelah menikah?
Tentunya kakak Anda merasakan kesedihan yang mendalam dengan apa yang dialaminya. Dapat
Tentunya kakak Anda merasakan kesedihan yang mendalam dengan apa yang dialaminya. Dapat
dimengerti bila keluarga juga ikut tersinggung, apalagi perkawinan sudah di ambang pintu. Sulit
dimengeri bahwa kemanjaan seseorang bisa menjadi alasan untuk membatalkan sebuah pertunangan.
Bukankah dia sudah mengenal kakak Anda sebelumnya? Tidak penting bila kekasih kakak mempunyai
alasan lainnya, karena bisa saja dia meninggalkan pasangan sewaktu-waktu. Untuk apa hidup bersama
pasangan yang sukar diandalkan?
Saat ini yang bisa Anda lakukan adalah membantu kakak untuk bangkit kembali sehingga tidak
Saat ini yang bisa Anda lakukan adalah membantu kakak untuk bangkit kembali sehingga tidak
terus terperangkap dalam duka yang berkepanjangan. Beri dia harapan untuk mendapatkan pasangan
yang lebih baik. Memang saat ini terasa menyakitkan, tetapi kakak Anda bisa melihat kualitas
kekasih yang sebenarnya. Bisa jadi di kemudian hari kakak Anda akan mensyukuri kejadian ini.
Ada pertanyaan yang bisa disajikan
Assalamu'alaikum..
Ustadz, saya udah bertunangan dengan seorang laki-laki, tapi tiba-tiba karena alasan tertentu, saya
jadi kurang cocok dengan dia dan saya ingin berpisah dengan dia. Tapi saya takut. Apakah boleh
membatalkan tunangan? Lalu apa HUKUM TUNANGAN dalam Islam?
(Dianna RV)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh Alhamdulillah, ‘alaa kul li haal. Ukhti yang
(Dianna RV)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh Alhamdulillah, ‘alaa kul li haal. Ukhti yang
saya hormati. Bolehkah membatalkan pertunangan? Ini pertanyaan menarik. Karena pertanyaan ini
berpangkal dari simpul persoalan makna “pertunangan” yang membawahi beberapa telaah fikih yang
tidak sederhana. Bila kita mau jujur, makna pertunangan itu adalah budaya baru yang dikembangkan
oleh masyarakat modern.Tapi, yang harus dijelaskan di sini, karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka
pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena
tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan.
Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah.
Maka bila seseorang melakukan pertunangan atau “menunangkan” putrinya dengan pria tertentu
misalnya, sifatnya tidak boleh dijadikan perjanjian yang mengikat. Keduanya hanya boleh diibaratkan
sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Seperti seorang pria yang mengatakan, “Saya berniat
menikahkan putra saya dengan putrimu,” lalu yang diajak bicara menjawab, “Saya juga berniat demikian,
kira-kira dua tahun lagi…”
Karena tidak mengikat, maka bila salah seorang di antara keduanya tiba-tiba menjadi kuat hasratnya
untuk menikah, sementara pihak yang lain belum mau menikah, maka pihak yang ingin
menikah itu bebas membatalkan perjanjian tersebut, untuk –misalnya– menikah dengan pria atau wanita
lain. Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah
sebatas rencana, bukan sebuah perjanjian yang mengikat, di mana salah seorang tidak boleh membatalkannya
secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama
saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi
bid’ah yang diHARAMKAN. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu:“Sebuah metode atau cara
dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada,
dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat.”Sementara
perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap
ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV
L 201, dengan nomor 4607. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi V : 44, dengan nomor 2676, dan telah
ditakhrij sebelumnya hal. 42.]
Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling
mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi
tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan
pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi
antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis
bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan,
makan bersama, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap. Sedangkan khitbah itu sendiri adalah
ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah
tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah
wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak
diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap
sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.Dalam Islam
tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika
menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan
bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan
membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo
terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah,
semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar,
hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap
permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani
oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya
mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang
telah diharamkan Allah.Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut.
Ketika acara pertunangan, acara besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari
budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya diluar Islam lainnya.Dan bagaimana hukum bertukar
cincin saat bertunangan?
Seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian
orang, dengan menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya,
sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang
akan melamarnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya.
Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan
dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan
cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya
setelah akad nikah. [Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47] Dalam acara seperti ini melibatkan percampuran
laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah
itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan,
sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat, pembicaraan lewat telefon ataupun
saling bertemu, menghalalkan panggilan mesra seperti 'SAYANG','CINTA','ISTRIKU','SUAMIKU',
Dsb yang sepantasnya diucapkan kepada pasangan halalnya dan hal ini diperbolehkan karena
mereka telah bertunangan. Itulah adalah sebuah kesalahan besar dan mengakibatkan dosa. Dalam Islam
hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai
hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan
Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh
manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan
saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak
manusia atau budak nafsu.
Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut,
Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut,
bila di tengah perjalanan ukhti menganggap tidak ada kecocokan di antara kalian berdua. Karena
kalian berdua memang tidak berada dalam ikatan apa-apa, hanya ada dalam lingkaran “rencana”. Akan
tetapi, bila rencana itu dahulu dibicarakan antara orang tua, maka saat membatalkan, demi hukum
kemaslahatan, sebaiknya ukhti juga melibatkan orang tua untuk menyampaikan niat membatalkan
tersebut. Karena bila tidak, dalam kehidupan rumah tangga pun konflik bisa terjadi, tak boleh menjadi
alasan untuk mudah meminta cerai. Itu harus dicermati.
Selanjutnya, pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan
di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”,
di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana
tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban
sedemikian rupa, saling bertemu atau ketemuan dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan
aturan dalam Islam. Pria dan wanita yang bertunangan belumlah halal untuk saling bersentuhan,
bepergian tanpa mahram, saling berjumpa atau berdua-duaan di satu tempat. Keduanya masih dihitung
sebagai orang lain. Sama dengan orang yang mengatakan, “Saya punya keinginan untuk membeli mobil
Anda,” maka itu bukanlah transaksi, meskipun si pemilik mobil juga punya keinginan menjual mobilnya.
Sehingga mobil itu belum halal baginya. Soal hubungan pria wanita dalam Islam, jelas tak dapat
diserupakan dengan mobil dan calon pembelinya.
Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di
kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan
mahramnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan
perawi lainnya, kemudian dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Silsilatul Ahadits
Ash-Shahihah wa Syai-un min Fiqhiha wa Fawaa-iduhaa.
Kesimpulannya, saudari boleh saja memutuskan untuk membatalkan pertunangan. Namun, karena
semua itu dilakukan secara musyawarah, lakukanlah pembatalan itu dengan musyawarah. Bicarakan
apa yang menjadi keinginan saudari, mintalah pendapat calon suami, calon mertua dan juga kedua
orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada. Setelah itu, tetapkanlah yang saudari anggap
lebih baik bagi masa depan saudari, calon suami yang bisa membimbing saudari ke jalan Allah dan
membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukan suami yang tidak bisa membimbingmu ke jalan Allah,
dan bukan pula suami yang membuatmu jauh dari Allah dan menyimpang dari perintah Allah.
Komentar
Posting Komentar