Langsung ke konten utama

HUKUM MEMBATALKAN PERTUNANGAN

Pertunangan hanya sebatas perjanjian untuk nantinya menuju jenjang pernikahan dan pertunangan bukanlah sebuah pernikahan. Artinya, masing-masing pihak berhak untuk membatalkan. Namun bila tidak ada alasan yang tepat, maka kedua belah pihak dilarang membatalkannya. “Wahai orang-orang yang beriman, tunaikan serta sempurnakan perjanjian-perjanjian kamu” (QS. 5: 1). Dalam hal ini, pihak yang diputuskan dapat meminta ganti rugi pada pihak yang memutuskan.

Pertunangan bertujuan agar masing-masing menguji cinta kasihnya menuju cinta kasih yang murni
sebagai dasar perkawinan. Masing-masing supaya saling belajar memahami kepribadian tunangannya,
supaya kelak dalam pernikahan bisa saling menerima dan saling melayani

Bertunangan adalah salah satu langkah menuju ke jenjang pernikahan. Namun, bagaimana jika 
hubungan itu tak bisa berlanjut karena Anda bertengkar terus, Anda tak pernah setuju lagi tentang
sesuatu, dan saat Anda tak bersama tunangan Anda, tak ada rasa kehilangan sedikitpun.

Salah satu cara agar huungan ini tak saling menyakiti maka jalan keluarnya adalah memutuskan
pertunangan itu. Nah, berikut cara memutuskan pertunangan tanpa meninggalkan rasa sakit hati.

*Jujur
Ini bukan saatnya untuk berbohong mengapa Anda harus berpisah. Mungkin ini sangat aneh 
namun kemungkinan pasangan Anda sudah tahu. Komunikasikan alasan mengapa Anda berpisah dan 
sebutkan semua pertengkaran tersebut.

*Hindari klise
Jangan ucapkan kata-kata klise seperti," kita tetap berteman,"," ini bukan tentang kamu namun 
tentang saya,". Ini tak akan menyelesaikan masalah. Anda katakan sejujurnya mengapa Anda 
harus mengakhiri pertunangan tanpa terkesan klise.

*Lakukan itu secara pribadi
Percakapan ini harus dilakukan antara Anda berdua. Memutuskan pertunangan dan memberitahukannya 
adalah salah satu percakapan yang paling menimbulkan trauma. Pilih tempat yang aman, Anda berdua, 
dan jangan lupa waktu yang tepat

*Bersikap manis
Ingat, bersikap manis apapun yang terjadi di antara Anda berdua. Ini akan sangat sulit. Tak perlu 
membawa dan mengutuk tindakan di masa lalu. Jangan ungkit masa lalu dan kesalahan-kesalahan. 
Yang penting bersikap manis.

*Kembalikan cincin pertunangan
Jika Anda yang memutuskan pertunangan maka Anda harus mengembalikan cincin itu karena harganya 
mahal.Inilah konsekuensinya.

Menurut Konsultan Monty Satiadarma, pernikahan adalah kesepakatan dua belah pihak. Jika salah 
satu pihak tidak bersepakat, kapan pun bisa dibatalkan atau ditunda. Memaksakan untuk melangsungkan
suatu pernikahan dengan dilatarbelakangi konflik pun tidak akan menimbulkan kebahagiaan. Adakalanya 
Anda dan kakak Anda harus belajar kecewa dan berupaya mengatasi kemarahan, walau hal tersebut 
bukan langkah yang mudah. Namun, adakalanya Anda tidak bisa memaksakan kehendak. Sikap 
pria itu yang memutuskan hubungan mendadak memberikan indikasi bahwa ia memang bukan orang 
yang layak untuk mendampingi kakak Anda dalam meniti kehidupannya. Apalagi jika menurut 
Anda hal tersebut sepele dan ia dengan mudahnya membatalkan berbagai rencana tersebut. Sikap 
seperti ini besar kemungkinan akan berlanjut di kemudian hari, sekiranya pernikahan tetap dilangsungkan. 

Jadi, justru alangkah lebih baik jika dibatalkan, walaupun dengan pengorbanan finansial karena harus 
membayar denda atas gedung yang sudah dipesan. Lebih baik mengorbankan finansial sesaat, daripada 
mengorbankan kehidupan di masa depan. Menurut hemat saya, memang pernikahan tersebut tidak 
perlu dilangsungkan dan hubungan tersebut juga tidak layak untuk diteruskan.

Sedangkan menurut Konsultan Irma Makarim, Anda perlu menyadari bahwa sebuah hubungan 
kasih hanya bisa berlanjut apabila memang kedua belah pihak menginginkannya. Bila yang satu 
sudah tak lagi merasakan hal itu, maka kurang bijaksana bagi pasangannya untuk memaksakan 
hubungan ini. Bukankah lebih baik berpisah sekarang, daripada setelah menikah?

Tentunya kakak Anda merasakan kesedihan yang mendalam dengan apa yang dialaminya. Dapat 
dimengerti bila keluarga juga ikut tersinggung, apalagi perkawinan sudah di ambang pintu. Sulit 
dimengeri bahwa kemanjaan seseorang bisa menjadi alasan untuk membatalkan sebuah pertunangan. 
Bukankah dia sudah mengenal kakak Anda sebelumnya? Tidak penting bila kekasih kakak mempunyai 
alasan lainnya, karena bisa saja dia meninggalkan pasangan sewaktu-waktu. Untuk apa hidup bersama 
pasangan yang sukar diandalkan?
Saat ini yang bisa Anda lakukan adalah membantu kakak untuk bangkit kembali sehingga tidak 
terus terperangkap dalam duka yang berkepanjangan. Beri dia harapan untuk mendapatkan pasangan 
yang lebih baik. Memang saat ini terasa menyakitkan, tetapi kakak Anda bisa melihat kualitas
kekasih yang sebenarnya. Bisa jadi di kemudian hari kakak Anda akan mensyukuri kejadian ini.

Ada pertanyaan yang bisa disajikan
Assalamu'alaikum..
Ustadz, saya udah bertunangan dengan seorang laki-laki, tapi tiba-tiba karena alasan tertentu, saya 
jadi kurang cocok dengan dia dan saya ingin berpisah dengan dia. Tapi saya takut. Apakah boleh 
membatalkan tunangan? Lalu apa HUKUM TUNANGAN dalam Islam?
(Dianna RV)

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh Alhamdulillah, ‘alaa kul 
li haal. Ukhti yang 
saya hormati. Bolehkah membatalkan pertunangan? Ini pertanyaan menarik. Karena pertanyaan ini 
berpangkal dari simpul persoalan makna “pertunangan” yang membawahi beberapa telaah fikih yang 
tidak sederhana. Bila kita mau jujur, makna pertunangan itu adalah budaya baru yang dikembangkan 
oleh masyarakat modern.Tapi, yang harus dijelaskan di sini, karena ia hanya sebagai kebiasaan, maka 
pertunangan tidak memiliki dasar hukum khusus seperti halnya lamaran atau akad pernikahan. Karena 
tak memiliki dasar khusus, maka tidak boleh seseorang menjadikan pertunangan ini sebagai ikatan. 
Karena ikatan itu hanya berlaku dengan akad pernikahan, dan itu hukum baku yang tak dapat diubah.
Maka bila seseorang melakukan pertunangan atau “menunangkan” putrinya dengan pria tertentu 
misalnya, sifatnya tidak boleh dijadikan perjanjian yang mengikat. Keduanya hanya boleh diibaratkan 
sebagai “janji keinginan” untuk saling menikahi. Seperti seorang pria yang mengatakan, “Saya berniat 
menikahkan putra saya dengan putrimu,” lalu yang diajak bicara menjawab, “Saya juga berniat demikian,
kira-kira dua tahun lagi…”
Karena tidak mengikat, maka bila salah seorang di antara keduanya tiba-tiba menjadi kuat hasratnya 
untuk menikah, sementara pihak yang lain belum mau menikah, maka pihak yang ingin 
menikah itu bebas membatalkan perjanjian tersebut, untuk –misalnya– menikah dengan pria atau wanita 
lain. Artinya, di awal pertunangan tersebut memang harus disepakati bahwa pertunangan itu hanyalah 
sebatas rencana, bukan sebuah perjanjian yang mengikat, di mana salah seorang tidak boleh membatalkannya 
secara sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena bila demikian, maka itu sama 
saja mengganti syariat akad dengan pertunangan. Di level tersebut, maka pertunangan bisa menjadi 
bid’ah yang diHARAMKAN. Kenapa bid’ah? Karena definisi bid’ah yaitu:“Sebuah metode atau cara 
dalam urusan agama yang sengaja dibuat-buat, menyerupai bentuk syariat (ibadah) yang sudah ada, 
dengan tujuan pelaksanaan menambah ibadah, atau memiliki tujuan seperti tujuan syariat.”Sementara 
perbuatan bid’ah itu haram dalam Islam:“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Setiap 
ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV 
L 201, dengan nomor 4607. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi V : 44, dengan nomor 2676, dan telah 
ditakhrij sebelumnya hal. 42.]

Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling 
mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi 
tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan 
pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi 
antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis 
bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, 
makan bersama, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap. Sedangkan khitbah itu sendiri adalah 
ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah 
tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah 
wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak 
diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap 
sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.Dalam Islam 
tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika 
menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan 
bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan 
membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo 
terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, 
semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, 
hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap 
permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani 
oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya 
mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang 
telah diharamkan Allah.Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut. 
Ketika acara pertunangan, acara besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari 
budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya diluar Islam lainnya.Dan bagaimana hukum bertukar 
cincin saat bertunangan?

Seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian 
orang, dengan menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, 
sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang 
akan melamarnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. 
Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan 
dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan 
cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya 
setelah akad nikah. [Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47]  Dalam acara seperti ini melibatkan percampuran 
laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah 
itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, 
sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat, pembicaraan lewat telefon ataupun 
saling bertemu, menghalalkan panggilan mesra seperti 'SAYANG','CINTA','ISTRIKU','SUAMIKU'
Dsb yang sepantasnya diucapkan kepada pasangan halalnya dan hal ini diperbolehkan karena 
mereka telah bertunangan. Itulah adalah sebuah kesalahan besar dan mengakibatkan dosa. Dalam Islam 
hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai 
hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan 
Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh 
manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan 
saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak 
manusia atau budak nafsu.

Mengacu pada penjelasan tersebut, maka boleh-boleh saja ukhti membatalkan pertunangan tersebut, 
bila di tengah perjalanan ukhti menganggap tidak ada kecocokan di antara kalian berdua. Karena 
kalian berdua memang tidak berada dalam ikatan apa-apa, hanya ada dalam lingkaran “rencana”. Akan 
tetapi, bila rencana itu dahulu dibicarakan antara orang tua, maka saat membatalkan, demi hukum 
kemaslahatan, sebaiknya ukhti juga melibatkan orang tua untuk menyampaikan niat membatalkan 
tersebut. Karena bila tidak, dalam kehidupan rumah tangga pun konflik bisa terjadi, tak boleh menjadi 
alasan untuk mudah meminta cerai. Itu harus dicermati.

Selanjutnya, pada kebiasaan pertunangan yang ada di masa modern ini –beda dengan perjodohan 
di masa lampau– banyak orang beranggapan bahwa pertunangan itu sudah menjadi “semi pernikahan”, 
di mana karena sudah bertunangan maka kedua calon pasangan itu boleh bepergian berdua ke mana-mana 
tanpa disertai oleh mahram-nya, berduaan, berpacaran, saling berpegangan, menjalin keakraban 
sedemikian rupa, saling bertemu atau ketemuan dan lain sebagainya. Hal itu jelas berlawanan dengan 
aturan dalam Islam. Pria dan wanita yang bertunangan belumlah halal untuk saling bersentuhan, 
bepergian tanpa mahram, saling berjumpa atau berdua-duaan di satu tempat. Keduanya masih dihitung 
sebagai orang lain. Sama dengan orang yang mengatakan, “Saya punya keinginan untuk membeli mobil 
Anda,” maka itu bukanlah transaksi, meskipun si pemilik mobil juga punya keinginan menjual mobilnya.
Sehingga mobil itu belum halal baginya. Soal hubungan pria wanita dalam Islam, jelas tak dapat 
diserupakan dengan mobil dan calon pembelinya.

Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam di 
kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan 
mahramnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dan 
perawi lainnya, kemudian dinyatakan shahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani dalam Silsilatul Ahadits 
Ash-Shahihah wa Syai-un min Fiqhiha wa Fawaa-iduhaa.

Kesimpulannya, saudari boleh saja memutuskan untuk membatalkan pertunangan. Namun, karena 
semua itu dilakukan secara musyawarah, lakukanlah pembatalan itu dengan musyawarah. Bicarakan 
apa yang menjadi keinginan saudari, mintalah pendapat calon suami, calon mertua dan juga kedua 
orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada. Setelah itu, tetapkanlah yang saudari anggap 
lebih baik bagi masa depan saudari, calon suami yang bisa membimbing saudari ke jalan Allah dan
membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukan suami yang tidak bisa membimbingmu ke jalan Allah, 
dan bukan pula suami yang membuatmu jauh dari Allah dan menyimpang dari perintah Allah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MY New Curriculum Vitae

Dear HRD Manager            Here with I would like to apply for Asst Manager HRD. My name is Diana Agustina, I’m 22 years old. I’m willing to work hard, highly self motivated, well adopted person, I’m consider energetic, willing to loyalty, I’m able to work in organization, able to build the team work and I will give all my best contribution for your company.             I have training experience for 6 month at GRAN MELIA Hotel Jakarta, for 1 year at HOTEL INDONESIA KEMPINSKI JAKARTA in Training Department - HRD and still working at PT. Gema Wisesa Multi Jasa subsidiary from DANA PENSIUN AEROWISATA in HRD Department. With my knowledge, I would be glad if your company gives me opportunity to join with the team for giving me experiences, and to achieve all goals from your company in the future.              I enclosed my curriculum vitae and I’m looking for your further information soon. Sincerely yours, CURRICULUM VITAE                                     P

Anne Frank

Anne Frank  lahir dari keluarga Yahudi di sebuah kota di Jerman, Frankfurt am Main, tahun 1929. Keluarganya mengungsi ke Amsterdam pada musim panas 1933 bersamaan dengan berkuasanya Hitler yang menerapkan kebijakan untuk menghapuskan kaum Yahudi dari negara tersebut. Keluarga  Frank  menemukan tempat tinggal di Rivierenbuurt di  Amsterdam . Anne masuk sekolah di sana dan belajar Bahasa Belanda. Setelah pendudukan pada bulan Mei 1940, penguasa Jerman menerapkan peraturan di Belanda yang tujuannya mengisolasi  kaum  Yahudi dari masyarakat Belanda. Mengucapkan selamat tinggal pada kawan-kawan dan gurunya merupakan peristiwa yang dramatis bagi Anne, karena dia harus pindah ke sekolah Yahudi. Kaum Yahudi diharuskan menggunakan tanda bintang David agar mudah dikenali di tempat umum. Tanda peringatan digantung di bioskop, kafe dan teater menyerukan "Kaum Yahudi Dilarang Masuk". Sejak Juli 1942, angkatan bersenjata Jerman melancarkan operasi besar-besaran di Belanda untuk mengangk

BANGKOK - THAILAND

5 Tempat Shopping Paling Top di Bangkok. Jalan-jalan ke Bangkok sambil belanja tentu sangat menyenangkan! Karena kota ini merupakan salah satu surga belanja di Asia. Berbagai macam barang belanjaan mulai dari  brand  ternama dunia, hingga produk fashion murah meriah bisa Anda temukan di berbagai sudut Bangkok. Berikut adalah 5 tempat  shopping  paling top di Bangkok yang bisa Anda capai dengan menggunakan BTS/SkyTrain. Jadi Anda tidak perlu berjuang mengarungi jalanan kota Bangkok, yang juga terkenal macetnya itu. 1. Siam Paragon Sampai saat ini, popularitas Siam Paragon sebagai mal terbaik di Bangkok masih tetap menempel. Banyak wisatawan yang suka singgah ke mal ini karena banyak pilihan  brand ternama, dan juga bisa bersantap sampil santai sejenak di kafe-kafe atau restorannya. Berisi butik-butik dari perancang mancanegara, merek-merek terkenal, Cineplex yang memiliki 16 layar bioskop, teater IMAX dan juga tempat rekreasi keluarga  Siam Ocean World , yang merupakan aqua